Buka Halaman Registrasi
Klik tombol Registrasi akun pada halaman login. Guru/Pegawai wajib memakai nomor WhatsApp aktif karena OTP login pertama dikirim ke nomor tersebut.
Panduan langkah demi langkah untuk registrasi akun Guru/Pegawai, login pertama dengan OTP, dan penggunaan awal sistem pendataan Guru dan Pegawai di lingkup Dinas Pendidikan.
Klik tombol Registrasi akun pada halaman login. Guru/Pegawai wajib memakai nomor WhatsApp aktif karena OTP login pertama dikirim ke nomor tersebut.
Isi nama lengkap, jenis akun, NIK/NIP/NUPTK, pilih sekolah/unit kerja, nomor WhatsApp, username, dan password kuat.
Setelah registrasi dikirim, akun masuk status Menunggu Approval. Operator sekolah hanya dapat menyetujui akun sesuai sekolah masing-masing.
Setelah akun disetujui, OTP dikirim ke WhatsApp. Masukkan username, password, lalu kode OTP. OTP berlaku terbatas dan hanya bisa dipakai sekali.
Gunakan akun pribadi, logout setelah selesai, dan pastikan data yang diinput sudah benar sebelum dikirim atau dicetak.